You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perkembangan Covid-19 di Jakarta Per 20 Agustus 2020
.
photo doc - Beritajakarta.id

Perkembangan COVID-19 di Jakarta Per 20 Agustus 2020

Pemprov DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat agar dapat segera melakukan tindakan isolasi / perawatan secara tepat sehingga memperkecil potensi penularan COVID-19.

Dari jumlah tes tersebut sebanyak 6.391 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 595 positif dan 5.796 negatif,

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilakukan tes PCR sebanyak 7.742 spesimen.

"Dari jumlah tes tersebut sebanyak 6.391 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 595 positif dan 5.796 negatif. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 50.386. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 48.477," terangnya seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Kamis (20/8).

Perkembangan COVID-19 di Jakarta Per 19 Agustus 2020

Sementara itu, penambahan kasus positif pada hari ini sebanyak 595 kasus. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 8.901 (orang yang masih dirawat / isolasi), sedangkan jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 31.757 kasus.

Dari jumlah tersebut, 21.795 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 68,6% dan 1.061 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3,3%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,4%. Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 7,9%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 5,9%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Pada perpanjangan kembali PSBB Transisi Fase 1 ini, Pemprov DKI Jakarta memperketat kegiatan-kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan di ruang publik. Seperti meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP).

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:

• Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.

• Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.

• Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

• Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI akan Rekrut Tenaga PPSU Kelurahan

    access_time09-04-2025 remove_red_eye7644 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2519 personNurito
  3. Pramono-Rano Doakan Santri Gontor Berhasil dalam Menuntut Ilmu

    access_time08-04-2025 remove_red_eye1080 personDessy Suciati
  4. Ketua Komisi B Usulkan Rute Baru Transjabodetabek

    access_time12-04-2025 remove_red_eye927 personFakhrizal Fakhri
  5. Ketua DPRD Dukung Upaya Pemprov DKI Perbaiki Fasilitas RDF Plant Rorotan

    access_time10-04-2025 remove_red_eye751 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik